Adanya silang
pendapat antara Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN)
Kraksaan tentang kasus dugaan korupsi
pengadaan kelengkapan KPPS/TPS pada Pilpres 2004 di Kabupaten
Probolinggo mengakibatkan sulitnya untuk mengeksekusi Bambang Soeyanto (53)
terpidana kasus dugaan korupsi tersebut. Bambang Soeyanto merupakan mantan
Sekretaris KPU saat ini menjabat sebagai Kepala Bakesbangpol Linmas Kabupaten
Probolinggo.
Bambang
dijadikan terpidana kasus korupsi pengadaan kelengkapan KPPS/TPS pada Pilpres
2004 di Kabupaten Probolinggo karena dirinya tidak menaati surat edaran KPU
Pusat, tentang pengadaan peralatan KPPS/TPS dengan mekanisme penunjukan
langsung terhadap rekanan. Ia justru
membeli sendiri peralatan kelengkapan KPPS/TPS itu. Saat itu KPU Kabupaten
Probolinggo diminta segera menyediakan alat-alat KPPS/TPS di seluruh kabupaten
dengan anggaran Rp 176.512.000.
“Perbuatan itu
dilakukan terdakwa hingga Pilpres putaran kedua,” ujar Kajari. Selanjutnya,
pada Oktober 2004, terdakwa memerintahkan Zulkarnain, selaku Kasubag Umum KPU
untuk melengkapi berkas-berkas pengadaan barang. Seolah-olah pengadaan barang
itu dilakukan oleh rekanan yang ditunjuk langsung.
MA telah
memutuskan atas banding yang diajukan oleh Bambang sejak Maret 2012 dan Salinan
putusan MA itu baru diterima PN Kraksaan pada Desember 2012. PN Kraksaan juga
telah mengirimkan salinan putusan itu kepada Kejari Kraksaan. Dalam putusannya,
MA menguatkan putusan PN Kraksaan dan PT Jatim, yang memvonis Bambang dengan 1
tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider (pengganti) 2 bulan penjara.
PN Kraksaan
menyatakan kuasa hukum Bambang yakni Hasmoko Budijono telah mengambil salinan
putusan MA secara langsung di PN Krasaan. Hal ini dinyatakan langsung oleh
Panitera Sekretaris PN Kraksaan, Joko Purnomo. “Salinan putusan MA sudah
diterima terpidana melalui pengacaranya, Hasmoko Budijono. Bahkan salinan itu
diambil langsung ke sini, bukan diantar,” ujar Panitera Sekretaris PN Kraksaan,
Joko Purnomo kepada wartawan. Dikatakan salinan putusan MA bernomor 60
K/Pid. Sus/2012 telah diambil sendiri oleh Hasmoko Budijono selaku kuasa hukum
Bambang Soeyanto.
“Yang jelas
tugas PN sudah selesai terkait putusan MA. Kami sudah menyampaikan salinan
putusan MA itu ke Kejaksaan, juga kepada terpidana melalui pengacaranya,” ujar
Purnomo.
0 komentar:
Posting Komentar