Bantah Telah Terima Salinan Putusan, Kajari Sulit Eksekusi Terdakwa Kasus Korupsi


Adanya silang pendapat antara Kejak­saan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan tentang kasus dugaan korupsi  pengadaan kelengkapan KPPS/TPS pada Pil­pres 2004 di Kabupaten Probolinggo menga­kibatkan sulitnya untuk mengeksekusi Bam­bang Soeyanto (53) terpidana kasus dugaan korupsi tersebut. Bambang Soeyanto meru­pa­kan mantan Sekretaris KPU saat ini menjabat sebagai Kepala Bakesbangpol Linmas Kabu­paten Probolinggo.
Bambang dijadikan terpidana kasus korupsi pengadaan kelengkapan KPPS/TPS pada Pil­pres 2004 di Kabupaten Probolinggo karena dirinya tidak menaati surat edaran KPU Pusat, tentang pengadaan peralatan KPPS/TPS de­ngan mekanisme penunjukan langsung terha­dap rekanan.  Ia justru membeli sendiri perala­tan kelengkapan KPPS/TPS itu. Saat itu KPU Kabupaten Probolinggo diminta segera me­nye­diakan alat-alat KPPS/TPS di seluruh kabu­paten dengan anggaran Rp 176.512.000.
“Perbuatan itu dilakukan terdakwa hingga Pilpres putaran kedua,” ujar Kajari. Selanjutnya, pada Oktober 2004, terdakwa memerintah­kan Zulkarnain, selaku Kasubag Umum KPU untuk melengkapi berkas-berkas pengadaan barang. Seolah-olah pengadaan barang itu dila­kukan oleh rekanan yang ditunjuk langsung.
MA telah memutuskan atas banding yang diajukan oleh Bambang sejak Maret 2012 dan Salinan putusan MA itu baru diterima PN Krak­saan pada Desember 2012. PN Kraksaan juga telah mengirimkan salinan putusan itu kepada Kejari Kraksaan. Dalam putusannya, MA me­nguatkan putusan PN Kraksaan dan PT Jatim, yang memvonis Bambang dengan 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider (pengganti) 2 bulan penjara.
PN Kraksaan menyatakan kuasa hukum Bambang yakni Hasmoko Budijono telah meng­­ambil salinan putusan MA secara langsung di PN Krasaan. Hal ini dinyatakan langsung oleh Panitera Sekretaris PN Kraksaan, Joko Purno­mo. “Salinan putusan MA sudah diterima terpi­dana melalui pengacaranya, Hasmoko Budijo­no. Bahkan salinan itu diambil langsung ke sini, bukan diantar,” ujar Panitera Sekretaris PN Krak­saan, Joko Purnomo kepada wartawan. Di­ka­ta­kan salinan putusan MA bernomor 60 K/Pid. Sus/2012 telah diambil sendiri oleh Has­moko Budijono selaku kuasa hukum Bambang Soeyanto.
“Yang jelas tugas PN sudah selesai terkait putusan MA. Kami sudah menyampaikan salinan putusan MA itu ke Kejaksaan, juga ke­pada terpidana melalui pengacaranya,” ujar Pur­nomo.



0 komentar:

Posting Komentar