1) Pemeliharaan Berkala JI Bandulan Barat
Pekerjaan
Pemeliharaan Berkala J1 Bandulan Barat dilaksanakan oleh PT MMM
dengan Kontrak Nomor 056/159.4/BM.SDAKONTRAK /35.73.301/2010
tanggal 9 Juli 2010 senilai Rp1.868.437.000,00 termasuk PPN 10%.
Jangka waktu pelaksanaan 90 hari kalender terhitung sejak tanggal 12
Juli sampai dengan 9 Oktober 2010 dan masa pemeliharaan 180 hari
kalender. Hasil Pengamatan langsung fisik pekerjaan di lapangan pada
hari Kamis tanggal 23 Desember 2010 yang didukung dengan dokumentasi
foto, menunjukkan bahwa marka jalan belum dikerjakan seluruhnya.
Pekerjaan telah diakui selesai berdasarkan Berita Acara Serah
Terima (BAST) pekerjaan Nomor 056/104/ST.1/35.73.301/200 tanggal 5
Oktober 2010. Pembayaran telah dilakukan 100% atau senilai
Rp1.868.437.000,00, dengan SP2D terakhir senilai Rp 1.681.593. 300,00
Nomor 5386/SP2D/LS tanggal 9 Desember 2010.
Berdasarkan
uraian di atas, maka atas pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jl. Bandulan
Barat, sampai dengan pengamatan fisik tanggal 23 Desember 2010, telah
terjadi keterlambatan selama 75 hari (10 Oktober sampai dengan
23 Desember 2010) sehingga rekanan dapat dikenakan denda maksimal,
sebesar nilai jaminan pelaksanaan atau senilai Rp 93.421. 850,00 (5%
x Rp1.868.437.000,00).
Atas
denda tersebut telah disetorkan seluruhnya senilai Rp93.421.850,00 ke
Kas Daerah dengan STS No.06/DPU/Lain-lain/2011 tanggal 11 Januari
2011 senilai Rp 82. 381.082,50 dan STS No.24/DPU/Lain-lain/2011
tanggal 24 Januari 2011 senilai Rp 11. 040.767,50.
2)
Pemeliharaan Berkala J1 Pasar Besar
Pekerjaan
Pemeliharaan Berkala J1 Pasar Besar
dilaksanakan oleh PT TMT dengan Kontrak Nomor
056/59.2/BM.SDA-KONTRAK/35.73.301/2010 tanggal 12 Juli 2010 senilai
Rp1.752.740.000,00 termasuk PPN 10%. Jangka waktu pelaksanaan
135 hari kalender terhitung sejak tanggal 12 Juli sampai dengan 25
November 2010 dan masa pemeliharaan 180 hari kalender. Hasil
pengamatan langsung fisik pekerjaan di lapangan pada hari Kamis
tanggal 23 Desember 2010 yang didukung dengan dokumentasi foto,
menunjukkan bahwa “MARKA
JALAN” belum dikerjakan
seluruhnya. Pekerjaan telah diakui selesai berdasarkan
Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan Nomor
056/352/ST.I/35.73.301/2010 tanggal 2 Desember 2010. Pembayaran telah
dilakukan 100% atau senilai Rp 1.868.437. 000,00, dengan SP2D
terakhir senilai Rp 683. 568.600,00 Nomor 7462/SP2D/LS tanggal 30
Desember 2010.
Berdasarkan
uraian di atas, maka atas pekerjaan Pemeliharaan Berkala J1 Pasar
Besar, sampai dengan pengamatan fisik tanggal 23 Desember 2010,
terjadi keterlambatan selama 28 hari (26 November sampai dengan 23
Desember 2010), dan rekanan dapat dikenakan denda minimal
sebesar Rp49.076.720,00 (28 hari x 1 %
x Rp1.752.740.000). Denda tersebut
seluruhnya telah disetor ke kas daerah sesuai STS
No.01/DPU/Lain-lain/2011 tanggal 7 Januari 2011.
3)
Peningkatan Jl Niaga - J1 Sonokeling
Pekerjaan
Peningkatan Jl Niaga - Jl Sonokeling dilaksanakan oleh CV NK
dengan Kontrak Nomor 056/102.5/BM.SDA-KONTRAK/35.73.301/2010
tanggal 25 Agustus 2010 senilai Rp 995.000.000,00 termasuk PPN 10%.
Jangka waktu pelaksanaan 100 hari kalender terhitung sejak tanggal 25
Agustus sampai dengan 3 Desember 2010 dan masa pemeliharaan 180 hari
kalender. Hasil pengamatan langsung fisik pekerjaan di lapangan
pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2010 yang didukung dengan
dokumentasi foto, menunjukkan bahwa “MARKA
JALAN” belum dikerjakan
seluruhnya. Pekerjaan telah diakui selesai berdasarkan Berita Acara
Serah Tel ima (BAST) pekerjaan Nomor 056/188/ST.I/35.73.301/2010
tanggal 24 November 2010. Pembayaran telah dilakukan 100% atau
senilai Rp995.000.030,00 dengan SP2D Nomor 5884/SP2D/LS tanggal 15
Desember 2010.
Berdasarkan
uraian di alas, maka atas pekerjaan Peningkatan Jl. Niaga –
Jl. Sonokeling, sampai dengan pengamatan fisik tanggal 23 Desember
2010, terjadi keterlambatan selama 20 hari (4 Desember sampai dengan
23 Desember 2010), dan rekanan dapat dikenakan denda minimal
sebesar Rp 19.900.000,00 (20 hari x 1%. x Rp 995.000.000,00). Denda
tersebut seluruhnya telah disetor ke kas daerah sesuai STS
No.05/DPU/Lain-lain/201 1 tanggal 10 Januari 2011.
4)
Pemeliharaan Berkala Jl. Klayatan HI
Pekerjaan
Pemeliharaan Berkala Jl. Klayatan III
dilaksanakan oleh CV
Me dengan Kontrak Nomor
056/102.3/BM. SDA-KONTRAK/35.73.301/2010 tanggal 25 Agustus 2010
senilai Rp987.000.000,00 termasuk PPN 10%. Jangka waktu pelaksanaan
100 hari kalender terhitung sejak tanggal 25 Agustus sampai dengan 3
Desember 2010 dan masa pemeliharaan 180 hari kalender. Hasil
pengamatan langsung fisik pekerjaan di lapangan pada hari Kamis
tanggal 23 Desember 2010 yang didukung dengan dokumentasi foto,
menunjukkan bahwa “MARKA
JALAN” belum dikerjakan
seluruhnya. Pekerjaan telah diakui selesai berdasarkan Berita Acara
Serah Terima (BAST) pekerjaan Nomor 056/356/ST.I/35.73.301/2010
tanggal 5 Oktober 2010. Pembayaran telah dilakukan 100% atau senilai
Rp987.000.000,00, dengan SP2D terakhir senilai Rp 60.294.000,00 Nomor
5901/SP2D/LS tanggal 15 Desember 2010.
Berdasarkan
uraian di atas, maka atas pekerjaan Pemeliharaan Berkala
Jl. Klayatan III, sampai dengan pengamatan fisik tanggal 23 Desember
2010, terjadi keterlam-batan selama 20 hari (4 Desember sampai dengan
23 Desember 2010), dan rekanan dapat dikenakan denda minimal
sebesar Rp 19.740. 000,00 (20 hari x 1% x Rp 987.000.000,00). Denda
tersebut seluruhnya telah disetor ke kas daerah sesuai STS
No.03/DPU/Lain-lain/2011 tanggal 7 Januari 2011.
5)
Peningkatan Jl Raya Candi 5 - Jl. Raya Candi 6
Pekerjaan
Peningkatan J1 Raya Candi 5-J1 Raya Candi 6 dilaksanakan oleh CV Pu
dengan Kontrak Nomor 056/102.13/BM.SDA
KONTRAK/35.73.301/2010
tanggal 25 Agustus 2010 senilai Rp984.000.000,00 termasuk PPN 10%
dengan sumber dana dari APBD. Jangka waktu pelaksanaan 114 hari
kalender terhitung sejak tanggal 26 Agustus sampai dengan 17 Desember
2010 dan masa pemeliharaan 180 hari kalender. Hasil pengamatan
langsung fisik pekerjaan di lapangan pada hari Kamis tanggal 23
Desember 2010 yang didukung dengan dokumentasi foto, menunjukkan
bahwa “MARKA JALAN”
belum dikerjakan seluruhnya. Pekerjaan telah diakui selesai
berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan Nomor
056/464/ST.1/35.73.301/2010 tanggal 17 Desember 2010. Pembayaran
telah dilakukan 100% atau senilai Rp 984.000.000,00, dengan SP2D
terakhir senilai Rp 147.600.000,00 Nomor 7683/SP2D/LS tanggal 31
Desember 2010.
Berdasarkan
uraian di atas, maka atas pekerjaan Peningkatan Jl. Raya Candi 5 -
Jl. Raya Candi 6, sampai dengan pengamatan fisik tanggal 23 Desember
2010, terjadi keterlambatan selama 6 hari (18 Desember sampai dengan
23 Desember 2010), dan rekanan dapat dikenakan denda minimal sebesar
Rp 5.904.000,00 (6 hari x 1% x Rp 984.000.000,00). Denda tersebut
seluruhnya telah disetor ke kas daerah sesuai STS
No.02/DPU/Lain-lain/2011 tanggal 7 Januari 2011.
Dari
beberapa pekerjaan yang terlambat tersebut diatas dan dari hasil
investigasi team Entitas Hukum Indonesia diperoleh informasi yang
begitu mengejutkan yaitu, bahwa pekerjaan pembuatan marka
jalan tidak pernah dikerjakan oleh
para penyedia barang dan jasa yang namanya ada didalam kontrak,
tetapi pembuatan “MARKA JALAN”
pekerjaannya diminta oleh “ORANG
DALAM bina marga” tetapi ketika
pekerjaan tersebut lambat yang menuai “DENDA”
adalah para kontraktor tersebut diatas, nilai denda dengan
proyek jauh lebih besar nilai proyek, karena denda didasarkan
kepada total nilai Proyek, ketika didesak nama nama yang terlibat
didalam permintaan proyek tersebut narasumber menyebut inisial “AT”.
Ketika
hal ini dikonfirmasikan kepada Anggota Peradi kota Malang
Triyoso SH, mengatakan : Perbuatan yang dilakukan oleh oleh
pejabat PPTK/PPK termasuk perbuatan yang menyalahgunakan wewenang
apalagi dengan mengambil pekerjaan pembuatan “MARKA
JALAN” tapi tidak melaksanakan
secara benar hingga menimbukan kerugian. Dan pejabat tersebut dapat
dipidana dan dijerat undang undang pemberantasan tindak pidana
korupsi No.31 tahun 1999 pasal 3 yang berbunyi: Setiap orang yang
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana
yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling
sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp 1.000.000. 000,00 (satu milyar rupiah). (rif)
0 komentar:
Posting Komentar