Pejabat PU Kota Malang Ikut Bermain Didalam Pengerjaan Proyek


1) Pemeliharaan Berkala JI Bandulan Barat
Pekerjaan Pemeliharaan Berkala J1 Ban­dulan Barat dilaksanakan oleh PT MMM dengan Kontrak Nomor 056/159.4/BM.SDA­KONTRAK /35.73.301/2010 tanggal 9 Juli 2010 senilai Rp1.868.437.000,00 termasuk PPN 10%. Jangka waktu pelaksanaan 90 hari kalender terhitung sejak tanggal 12 Juli sampai dengan 9 Oktober 2010 dan masa pemeliharaan 180 hari kalender. Hasil Pengamatan langsung fisik pekerjaan di lapangan pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2010 yang didukung dengan dokumentasi foto, menunjukkan bahwa mar­ka jalan belum dikerjakan seluruhnya. Pe­kerjaan telah diakui selesai berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan Nomor 056/104/ST.1/35.73.301/200 tanggal 5 Oktober 2010. Pembayaran telah dilakukan 100% atau senilai Rp1.868.437.000,00, dengan SP2D terakhir senilai Rp 1.681.593. 300,00 Nomor 5386/SP2D/LS tanggal 9 De­sember 2010.
Berdasarkan uraian di atas, maka atas pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jl. Bandulan Barat, sampai dengan pengamatan fisik tanggal 23 Desember 2010, telah terjadi keterlam­batan selama 75 hari (10 Oktober sampai dengan 23 Desember 2010) sehingga rekanan dapat dikenakan denda maksimal, sebesar nilai jaminan pelaksanaan atau senilai Rp 93.421. 850,00 (5% x Rp1.868.437.000,00).
Atas denda tersebut telah disetorkan seluruhnya senilai Rp93.421.850,00 ke Kas Daerah dengan STS No.06/DPU/Lain-lain/2011 tanggal 11 Januari 2011 senilai Rp 82. 381.082,50 dan STS No.24/DPU/Lain-lain/2011 tanggal 24 Januari 2011 senilai Rp 11. 040.767,50.

2) Pemeliharaan Berkala J1 Pasar Besar
Pekerjaan Pemeliharaan Berkala J1 Pasar Besar dilaksanakan oleh PT TMT dengan Kon­trak Nomor 056/59.2/BM.SDA-KONTRAK/35.73.301/2010 tanggal 12 Juli 2010 senilai Rp1.752.740.000,00 termasuk PPN 10%. Jang­ka waktu pelaksanaan 135 hari kalender terhitung sejak tanggal 12 Juli sampai dengan 25 November 2010 dan masa pemeliharaan 180 hari kalender. Hasil pengamatan langsung fisik pekerjaan di lapangan pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2010 yang didukung dengan dokumentasi foto, menunjukkan bah­wa “MARKA JALAN” belum dikerjakan se­luruhnya. Pekerjaan telah diakui selesai berda­sarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) pe­kerjaan Nomor 056/352/ST.I/35.73.301/2010 tanggal 2 Desember 2010. Pembayaran telah dilakukan 100% atau senilai Rp 1.868.437. 000,00, dengan SP2D terakhir senilai Rp 683. 568.600,00 Nomor 7462/SP2D/LS tanggal 30 Desember 2010.
Berdasarkan uraian di atas, maka atas pekerjaan Pemeliharaan Berkala J1 Pasar Besar, sampai dengan pengamatan fisik tanggal 23 Desember 2010, terjadi keterlambatan selama 28 hari (26 November sampai dengan 23 Desember 2010), dan rekanan dapat dikena­kan denda minimal sebesar Rp49.076.720,00 (28 hari x 1 % x Rp1.752.740.000). Denda ter­sebut seluruhnya telah disetor ke kas daerah sesuai STS No.01/DPU/Lain-lain/2011 tanggal 7 Januari 2011.

3) Peningkatan Jl Niaga - J1 Sonokeling
Pekerjaan Peningkatan Jl Niaga - Jl Sono­keling dilaksanakan oleh CV NK dengan Kon­trak Nomor 056/102.5/BM.SDA-KONTRAK/35.73.301/2010 tanggal 25 Agustus 2010 senilai Rp 995.000.000,00 termasuk PPN 10%. Jangka waktu pelaksanaan 100 hari kalender terhitung sejak tanggal 25 Agustus sampai dengan 3 Desember 2010 dan masa pemeliharaan 180 hari kalender. Hasil penga­matan langsung fisik pekerjaan di lapangan pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2010 yang didukung dengan dokumentasi foto, me­nunjukkan bahwa “MARKA JALAN” belum dikerjakan seluruhnya. Pekerjaan telah diakui selesai berdasarkan Berita Acara Serah Tel ima (BAST) pekerjaan Nomor 056/188/ST.I/35.73.301/2010 tanggal 24 November 2010. Pembayaran telah dilakukan 100% atau senilai Rp995.000.030,00 dengan SP2D Nomor 5884/SP2D/LS tanggal 15 Desember 2010.
Berdasarkan uraian di alas, maka atas pe­kerjaan Peningkatan Jl. Niaga – Jl. Sonokeling, sampai dengan pengamatan fisik tanggal 23 Desember 2010, terjadi keterlambatan selama 20 hari (4 Desember sampai dengan 23 De­sember 2010), dan rekanan dapat dikenakan denda minimal sebesar Rp 19.900.000,00 (20 hari x 1%. x Rp 995.000.000,00). Denda ter­sebut seluruhnya telah disetor ke kas daerah sesuai STS No.05/DPU/Lain-lain/201 1 tanggal 10 Januari 2011.

4) Pemeliharaan Berkala Jl. Klayatan HI
Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jl. Klaya­tan III dilaksanakan oleh CV Me dengan Kon­trak Nomor 056/102.3/BM. SDA-KONTRAK/35.73.301/2010 tanggal 25 Agustus 2010 senilai Rp987.000.000,00 termasuk PPN 10%. Jangka waktu pelaksanaan 100 hari kalender terhitung sejak tanggal 25 Agustus sampai dengan 3 Desember 2010 dan masa peme­liharaan 180 hari kalender. Hasil pengamatan langsung fisik pekerjaan di lapangan pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2010 yang didukung dengan dokumentasi foto, me­nun­juk­kan bahwa “MARKA JALAN” belum dikerjakan seluruhnya. Pekerjaan telah diakui selesai berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan Nomor 056/356/ST.I/35.73.301/2010 tanggal 5 Oktober 2010. Pembayaran telah dilakukan 100% atau senilai Rp987.000.000,00, dengan SP2D terakhir senilai Rp 60.294.000,00 Nomor 5901/SP2D/LS tanggal 15 Desember 2010.
Berdasarkan uraian di atas, maka atas pe­ker­jaan Pemeliharaan Berkala Jl. Klayatan III, sampai dengan pengamatan fisik tanggal 23 Desember 2010, terjadi keterlam-batan selama 20 hari (4 Desember sampai dengan 23 Desember 2010), dan rekanan dapat dike­nakan denda minimal sebesar Rp 19.740. 000,00 (20 hari x 1% x Rp 987.000.000,00). Denda tersebut seluruhnya telah disetor ke kas daerah sesuai STS No.03/DPU/Lain-lain/2011 tanggal 7 Januari 2011.

5) Peningkatan Jl Raya Candi 5 - Jl. Raya Candi 6
Pekerjaan Peningkatan J1 Raya Candi 5-J1 Raya Candi 6 dilaksanakan oleh CV Pu dengan Kontrak Nomor 056/102.13/BM.SDA
KONTRAK/35.73.301/2010 tanggal 25 Agustus 2010 senilai Rp984.000.000,00 termasuk PPN 10% dengan sumber dana dari APBD. Jangka waktu pelaksanaan 114 hari kalender terhitung sejak tanggal 26 Agustus sampai dengan 17 Desember 2010 dan masa pemeliharaan 180 hari kalender. Hasil penga­matan langsung fisik pekerjaan di lapangan pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2010 yang didukung dengan dokumentasi foto, menunjukkan bahwa “MARKA JALAN” be­lum dikerjakan seluruhnya. Pekerjaan telah diakui selesai berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan Nomor 056/464/ST.1/35.73.301/2010 tanggal 17 Desember 2010. Pembayaran telah dilakukan 100% atau senilai Rp 984.000.000,00, dengan SP2D terakhir senilai Rp 147.600.000,00 Nomor 7683/SP2D/LS tanggal 31 Desember 2010.
Berdasarkan uraian di atas, maka atas pekerjaan Peningkatan Jl. Raya Candi 5 - Jl. Raya Candi 6, sampai dengan pengamatan fisik tanggal 23 Desember 2010, terjadi keterlambatan selama 6 hari (18 Desember sampai dengan 23 Desember 2010), dan rekanan dapat dikenakan denda minimal sebesar Rp 5.904.000,00 (6 hari x 1% x Rp 984.000.000,00). Denda tersebut seluruhnya telah disetor ke kas daerah sesuai STS No.02/DPU/Lain-lain/2011 tanggal 7 Januari 2011.
Dari beberapa pekerjaan yang terlambat tersebut diatas dan dari hasil investigasi team Entitas Hukum Indonesia diperoleh informasi yang begitu mengejutkan yaitu, bahwa pe­kerjaan pembuatan marka jalan tidak pernah dikerjakan oleh para penyedia barang dan jasa yang namanya ada didalam kontrak, tetapi pembuatan “MARKA JALAN” pekerjaannya diminta oleh “ORANG DALAM bina marga” tetapi ketika pekerjaan tersebut lambat yang menuai “DENDA” adalah para kontraktor ter­sebut diatas, nilai denda dengan proyek jauh lebih besar nilai proyek, karena denda dida­sarkan kepada total nilai Proyek, ketika didesak nama nama yang terlibat didalam permintaan proyek tersebut narasumber menyebut inisial “AT”.
Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Ang­gota Peradi kota Malang Triyoso SH, menga­takan : Perbuatan yang dilakukan oleh oleh pejabat PPTK/PPK termasuk perbuatan yang menyalahgunakan wewenang apalagi dengan mengambil pekerjaan pembuatan “MARKA JALAN” tapi tidak melaksanakan secara benar hingga menimbukan kerugian. Dan pejabat tersebut dapat dipidana dan dijerat undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi No.31 tahun 1999 pasal 3 yang berbunyi: Setiap orang yang dengan tujuan mengun­tungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekono­mian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling se­dikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000. 000,00 (satu milyar rupiah). (rif)


0 komentar:

Posting Komentar