Sudah
kali ketiga ini ENTITAS Hukum Indonesia
terbit di bumi arema tercinta, pada penerbitan satu dan dua tentunya sangat
banyak orang yang terhenyak dan terkejut bahwa mereka langsung nggremeng
dalam hati dan terjadi perdebatan kecil mereka berdiskusi tentang apakah media ini akan terus
memberitakan berita yang begitu keras dan apa adanya, mereka menyangsikan bahwa
media ini akan eksis menyajikan berita secara terus terang seperti yang terjadi
selama ini, sebab ini di kota Malang khususnya dan Malang Raya tidak ada cukup
keberanian media untuk memberitakan secara FULGAR dan apa adanya, pada kelompok
diskusi SATU, sambutan terhadap ENTITAS HUKUM INDONESIA sangat luar biasa, ini
membuktikan ada lapisan bawah yang betul-betul merindukan adanya keadilan
didalam sistem bernegara, masyarakat betul-betul menginginkan adanya
keterbukaan didalam pengelolaan sistem pemerintahan, masyarakat betul-betul
mengingin-kan kejujuran di dalam membuat suatu keputusan, ma-syarakat tidak mau
dibohongi, masyarakat tidak mau adanya orang-orang bodoh yang mengelola kota tercinta ini, THE RIGH MAN IN THE RIGH
PLEASE penempatan manusia yang sesuai
dengan keahliannya, hal ini sudah terbukti ketika team GARDA MEDIA INDONESIA
mela-kukan pertemuan dengan Kepala Dinas perumahan kota Malang (Wahyu Setianto)
dimana yang dibahas waktu itu tentang
pengadaan barang: Plat Kuningan, Papan nama Inventaris, Pembelian Meubel,
disini sangat jelas sekali bahwa Panitia Pengadaan Barang dan jasa Dinas
Peruma-han sangat minim pengetahuan, mereka tidak memiliki ACUAN KERJA didalam
pengadaan barang dan jasa. Pa-dahal acuan kerja ini sangat penting, pada
pertemuan tersebut jelas sekali peranan dan pengetahuan kepala dinas tentang
pengadaan barang dan jasa sangat rendah
bahkan boleh dikatakan tidak ada sama sekali, hal seperti ini tentunya
sangat berbahaya bagi kelangsungan pemerin-tahan, akan banyak terjadi
penyimpangan-penyimpangan didalam pengadaan barang dan jasa, seharusnya
Sekertaris Daerah serta walikota faham akan hal tersebut, banyak terjadi
didaerah lain WALI-KOTA /BUPATI menempatkan seorang pejabat hanya berda-sar
bahwa orang yang diangkat tadi mampu menyetorkan sejumlah uang yang relative
besar sebagai SOGOKAN dan para Walikota/Bupati tersebut tidak peduli bagaimana
pejabat tadi mencari uang SOGOKAN/UPETI tersebut, biasa-nya pejabat ini menarik
20 % dari proyek (bagi SKPD yang banyak proyek) dan bagi SKPD yang sedikit
proyeknya me-reka akan memotong 30 % dari SPJ ini umum terjadi dimana-mana.
Pada kelompok diskusi DUA adalah kelompok yang tidak setuju
dengan berita yang dimuat secara fulgar, dengan dimuat secara fulgar tentunya
akan memancing aparat penegak hukum, dimana surat kabar ini akan dijadikan
sebagai bahan PULBAKET (pengumpulan bahan kete-rangan) oleh para aparat, ini
tentu sangat merepotkan.
Terlepas dari kedua kelompok ini, yang jelas dan sangat
nyata sekali bahwa TABLOID ini berhasil didalam melak-sanakan misinya yaitu
PENCEGAHAN KORUPSI (walau sangat kecil) terbukti ketika TABLOID ini memuat
berita, terutama SIDIK LENSA, Kepala Inspektorat kota Malang langsung menindak
lanjuti temuan sidik lensa, wal hasil kalau sebelumnya beberapa proyek di kota
Malang meng-gunakan besi yang tidak sesuai SPEK setelah proyek mereka masuk
SIDIK LENSA. Besarnya besi langsung seperti yang diharapkan dalam kontrak,
masyarakat menyukai figure seperti yang dimiliki oleh kepala INSPEKTORAT kota
Malang, hendaknya aparat penegak hukum juga meniru langkah baik ini, bukan
malah mengincar orang-orang ANTI KORUPSI untuk dipenjarakan atau di INTIMIDASI,
perlu diketahui para penegak hukum tadi bahwa langkah tersebut bukan langkah
IDEAL, pandangan seperti itu sudah tidak musim, itu adalah LANGKAH BODOH.
Pada pemberian ijin untuk mendirikan ba-ngunan di jalan
kecapi disini terlihat betul MUTU dari seorang kepala Dinas, WS, dengan
sewenang wenang dan menunjukkan kearo-gansiannya yang bersangkutan meneken surat ijin mendirikan bangunan,
bahkan sangat jelas pada sampul map yang
membungkus doku-men tersebut tertulis KEBIJAKAN
KEPALA DINAS, kalau pemberian ijin tersebut berdasar hanya karena kebijakan
kepala dinas, lantas diletakkan dimana UNDANG UNDANG ?????
jelas jelas langkah konyol WS ini melampui wewenang DPRD Kota Malang
serta Wali-kota, apakah Walikota Malang akan tetap mempertahankan yang
bersangkutan??? tanpa adanya SANKSI
...... kalau tanpa sanksi artinya betul apa yang sudah tertulis diatas,
bahwa pemilihan seorang kepala dinas hanya berdasarkan siapa yang bisa untuk
setor banyak tanpa memperhatikan aspek aspek yang ada di Masyarakat khususnya
Kota Malang, semoga dan semoga Walikota beserta jajaran akan mengambil langkah
langkah yang baik setelah dilecehkan oleh BAWAHANNYA.
Pemilihan seorang pejabat minimal setingkat kepala dinas
haruslah selektif, jangan sampai terpilih karena gayanya saja, ibarat sebuah
HP, haruslah HP yang asli, bukan cuma CASSING nya saja yang BLACKBERRY
tapi dalamnya HP CINA, biasanya
sangat menjengkelkan hati dan menghimpit perasaan. Akan tetapi yang membuat
darah kita mendidih dan mem-bangunkan daya juang tertinggi ialah kejahatan
yang dise-lenggarakan oleh kebohongan pejabat tersebut. Kita dikepung oleh
terlalu banyaknya kejahatan, baik dalam sentuhan sehari-hari di lingkaran kecil
pergaulan kita, maupun dalam skala besar kenegaraan.
Kita sudah tidak terkejut oleh banyaknya kriminalitas,
keanehan kejadian dalam masyarakat, hancurnya logika dalam politik dan
birokrasi atau mentradisinya korupsi atau kolektif dan jamaah kolusi. Itu semua
membengkak dan semakin menumpuk dari hari ke hari, sehingga kita teng-gelam di
dalamnya. Wajah masa depan negeri ini untuk sebagian sungguh ditentukan oleh
kemampuan Negara mengatasi persoalan besar yang kita hadapi hari ini. Kegagalan
mengatasi persoalan hari ini akan membawa persoalan yang jauh lebih besar di
masa mendatang.
Kini emosi publik semakin tercabik dan diaduk oleh sikap
pemerintah dan para wakil rakyat. Kini publik seoalah dipak-sakan dengan
berbagai kegaduhan yang meng-gelikan, kekanak-kanakkan dan berlebihan seakan
para petinggi hukum telah keok oleh akal bulus para garong uang Negara. Ganyang
mafia ternyata tidak sekedar akselerasi perang terhadap korupsi, akan tetapi
lebih dari itu adalah penga-kuan bahwa kita sesungguhnya kalah dalam ber-perang
melawan para bandit, garong dan mafia korupsi.
Bangsa ini, kini mengalamai kejadian-kejadian yang besar
yang termuat di dalamnya kejahatan-kejahatan. Dan itu berlangsung secara
berkala, terus-menerus dan tidak bisa diyakini akan ber-akhir. Maling-maling
kecil kita tumpas langsung, maling-maling besar kita ributkan, tetapi beberapa
saat kemudian kita lupakan, dan esoknya kita ekspos besar-besaran di berbagai
media untuk penampilan barunya yang marketable bagi hitungan ekonomi
berita sambil kita hapus utang-utang besarnya di hari kemarin kepada bangsa
ini.
Kini kita harus mengakui dijajah mafia korupsi, preman dan
politisi busuk, tetapi pikiran dan konstruksi penegak hukum masih terpaku pada
konstruksi prosedural. Dan terku-tuklah bagi seorang mafia atau begundal
anggaran bila mau meninggalkan buktinya berceceran dimana-mana. Karena bagi
mafia, koruptor atau pun maling uang negara, selain harus mampu berkelit dan
mengeruk keuntungan, dia juga harus pandai berbohong. Untuk mengungkap dan
mem-bongkar kebohongan para mafia, koruptor dan penggerus uang Negara adalah
tugas polisi. Deretan preman, mafia, politisi busuk serta koruptor bisa
diberantas bila ada kebe-ranian untuk menggunakan kekerasan hukum yang di
dasari nurani, akal sehat dan perilaku yang lurus, sehingga kita bisa terhindar
dari tudingan miring bahwa kita sesungguhnya juga kapan-kapan bisa sah dan
berani membiarkan orang mencuri, karena diam-diam kita juga diizinkan untuk
sewaktu-waktu mencuri.
Karena itu, sudah sepatutnya korupsi berkelompok wajib
disikapi dengan ketegasan luar biasa, baik yang dilakukan oleh para
mafia,preman parlemen, politikus, atau pun partai politik. Mereka kompak dan
berjamaah menggerus uang rakyat,sehingga layak pula dijebloskan ke penjara
dengan tindakan luar biasa, bukan sebaliknya memoles pencitraan atas nama hak
azasi manusia.
0 komentar:
Posting Komentar