Upper (cut) WALL


Sudah kali ketiga  ini ENTITAS Hukum Indonesia terbit di bumi arema tercinta, pada penerbitan satu dan dua tentunya sangat banyak orang yang terhenyak dan terkejut bahwa mereka langsung nggremeng dalam hati dan terjadi perdebatan kecil mereka berdiskusi  tentang apakah media ini akan terus memberitakan berita yang begitu keras dan apa adanya, mereka menyangsikan bahwa media ini akan eksis menyajikan berita secara terus terang seperti yang terjadi selama ini, sebab ini di kota Malang khususnya dan Malang Raya tidak ada cukup keberanian media untuk memberitakan secara FULGAR dan apa adanya, pada kelompok diskusi SATU, sambutan terhadap ENTITAS HUKUM INDONESIA sangat luar biasa, ini membuktikan ada lapisan bawah yang betul-betul merindukan adanya keadilan didalam sistem bernegara, masyarakat betul-betul menginginkan adanya keterbukaan didalam pengelolaan sistem pemerintahan, masyarakat betul-betul mengingin-kan kejujuran di dalam membuat suatu keputusan, ma-syarakat tidak mau dibohongi, masyarakat tidak mau adanya orang-orang bodoh yang mengelola  kota tercinta ini, THE RIGH MAN IN THE RIGH PLEASE  penempatan manusia yang sesuai dengan keahliannya, hal ini sudah terbukti ketika team GARDA MEDIA INDONESIA mela-kukan pertemuan dengan Kepala Dinas perumahan kota Malang (Wahyu Setianto) dimana yang dibahas waktu itu  tentang pengadaan barang: Plat Kuningan, Papan nama Inventaris, Pembelian Meubel, disini sangat jelas sekali bahwa Panitia Pengadaan Barang dan jasa Dinas Peruma-han sangat minim pengetahuan, mereka tidak memiliki ACUAN KERJA didalam pengadaan barang dan jasa. Pa-dahal acuan kerja ini sangat penting, pada pertemuan tersebut jelas sekali peranan dan pengetahuan kepala dinas tentang pengadaan barang dan jasa  sangat rendah bahkan boleh dikatakan tidak ada sama sekali, hal seperti ini tentunya sangat berbahaya bagi kelangsungan pemerin-tahan, akan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan didalam pengadaan barang dan jasa, seharusnya Sekertaris Daerah serta walikota faham akan hal tersebut, banyak terjadi didaerah lain WALI-KOTA /BUPATI menempatkan seorang pejabat hanya berda-sar bahwa orang yang diangkat tadi mampu menyetorkan sejumlah uang yang relative besar sebagai SOGOKAN dan para Walikota/Bupati tersebut tidak peduli bagaimana pejabat tadi mencari uang SOGOKAN/UPETI tersebut, biasa-nya pejabat ini menarik 20 % dari proyek (bagi SKPD yang banyak proyek) dan bagi SKPD yang sedikit proyeknya me-reka akan memotong 30 % dari SPJ ini umum terjadi dimana-mana.
Pada kelompok diskusi DUA adalah kelompok yang tidak setuju dengan berita yang dimuat secara fulgar, dengan dimuat secara fulgar tentunya akan memancing aparat penegak hukum, dimana surat kabar ini akan dijadikan sebagai bahan PULBAKET (pengumpulan bahan kete-rangan) oleh para aparat, ini tentu sangat merepotkan.
Terlepas dari kedua kelompok ini, yang jelas dan sangat nyata sekali bahwa TABLOID ini berhasil didalam melak-sanakan misinya yaitu PENCEGAHAN KORUPSI (walau sangat kecil) terbukti ketika TABLOID ini memuat berita, terutama SIDIK LENSA, Kepala Inspektorat kota Malang langsung menindak lanjuti temuan sidik lensa, wal hasil kalau sebelumnya beberapa proyek di kota Malang meng-gunakan besi yang tidak sesuai SPEK setelah proyek mereka masuk SIDIK LENSA. Besarnya besi langsung seperti yang diharapkan dalam kontrak, masyarakat menyukai figure seperti yang dimiliki oleh kepala INSPEKTORAT kota Malang, hendaknya aparat penegak hukum juga meniru langkah baik ini, bukan malah mengincar orang-orang ANTI KORUPSI untuk dipenjarakan atau di INTIMIDASI, perlu diketahui para penegak hukum tadi bahwa langkah tersebut bukan langkah IDEAL, pandangan seperti itu sudah tidak musim, itu adalah LANGKAH BODOH.
Pada pemberian ijin untuk mendirikan ba-ngunan di jalan kecapi disini terlihat betul MUTU dari seorang kepala Dinas, WS, dengan sewenang wenang dan menunjukkan kearo-gansiannya yang bersangkutan  meneken surat ijin mendirikan bangunan, bahkan sangat jelas pada sampul  map yang membungkus doku-men tersebut tertulis  KEBIJAKAN KEPALA DINAS, kalau pemberian ijin tersebut berdasar hanya karena kebijakan kepala dinas, lantas diletakkan dimana UNDANG UNDANG  ?????  jelas jelas langkah konyol WS ini melampui wewenang DPRD Kota Malang serta Wali-kota, apakah Walikota Malang akan tetap mempertahankan yang bersangkutan??? tanpa adanya SANKSI  ...... kalau tanpa sanksi artinya betul apa yang sudah tertulis diatas, bahwa pemilihan seorang kepala dinas hanya berdasarkan siapa yang bisa untuk setor banyak tanpa memperhatikan aspek aspek yang ada di Masyarakat khususnya Kota Malang, semoga dan semoga Walikota beserta jajaran akan mengambil langkah langkah yang baik setelah dilecehkan oleh BAWAHANNYA.
Pemilihan seorang pejabat minimal setingkat kepala dinas haruslah selektif, jangan sampai terpilih karena gayanya saja, ibarat sebuah HP, haruslah HP yang asli, bukan cuma CASSING nya saja yang BLACKBERRY tapi dalamnya HP CINA,  biasanya sangat menjengkelkan hati dan menghimpit perasaan. Akan tetapi yang membuat darah kita mendidih dan mem-bangunkan daya juang tertinggi ialah kejahatan yang dise-lenggarakan oleh kebohongan pejabat tersebut. Kita dikepung oleh terlalu banyaknya kejahatan, baik dalam sentuhan sehari-hari di lingkaran kecil pergaulan kita, maupun dalam skala besar kenegaraan.
Kita sudah tidak terkejut oleh banyaknya kriminalitas, keanehan kejadian dalam masyarakat, hancurnya logika dalam politik dan birokrasi atau mentradisinya korupsi atau kolektif dan jamaah kolusi. Itu semua membengkak dan semakin menumpuk dari hari ke hari, sehingga kita teng-gelam di dalamnya. Wajah masa depan negeri ini untuk sebagian sungguh ditentukan oleh kemampuan Negara mengatasi persoalan besar yang kita hadapi hari ini. Kegagalan mengatasi persoalan hari ini akan membawa persoalan yang jauh lebih besar di masa mendatang.
Kini emosi publik semakin tercabik dan diaduk oleh sikap pemerintah dan para wakil rakyat. Kini publik seoalah dipak-sakan dengan berbagai kegaduhan yang meng-gelikan, kekanak-kanakkan dan berlebihan seakan para petinggi hukum telah keok oleh akal bulus para garong uang Negara. Ganyang mafia ternyata tidak sekedar akselerasi perang terhadap korupsi, akan tetapi lebih dari itu adalah penga-kuan bahwa kita sesungguhnya kalah dalam ber-perang melawan para bandit, garong dan mafia korupsi.
Bangsa ini, kini mengalamai kejadian-kejadian yang besar yang termuat di dalamnya kejahatan-kejahatan. Dan itu berlangsung secara berkala, terus-menerus dan tidak bisa diyakini akan ber-akhir. Maling-maling kecil kita tumpas langsung, maling-maling besar kita ributkan, tetapi beberapa saat kemudian kita lupakan, dan esoknya kita ekspos besar-besaran di berbagai media untuk penampilan barunya yang marketable bagi hitungan ekonomi berita sambil kita hapus utang-utang besarnya di hari kemarin kepada bangsa ini.
Kini kita harus mengakui dijajah mafia korupsi, preman dan politisi busuk, tetapi pikiran dan konstruksi penegak hukum masih terpaku pada konstruksi prosedural. Dan terku-tuklah bagi seorang mafia atau begundal anggaran bila mau meninggalkan buktinya berceceran dimana-mana. Karena bagi mafia, koruptor atau pun maling uang negara, selain harus mampu berkelit dan mengeruk keuntungan, dia juga harus pandai berbohong. Untuk mengungkap dan mem-bongkar kebohongan para mafia, koruptor dan penggerus uang Negara adalah tugas polisi. Deretan preman, mafia, politisi busuk serta koruptor bisa diberantas bila ada kebe-ranian untuk menggunakan kekerasan hukum yang di dasari nurani, akal sehat dan perilaku yang lurus, sehingga kita bisa terhindar dari tudingan miring bahwa kita sesungguhnya juga kapan-kapan bisa sah dan berani membiarkan orang mencuri, karena diam-diam kita juga diizinkan untuk sewaktu-waktu mencuri.
Karena itu, sudah sepatutnya korupsi berkelompok wajib disikapi dengan ketegasan luar biasa, baik yang dilakukan oleh para mafia,preman parlemen, politikus, atau pun partai politik. Mereka kompak dan berjamaah menggerus uang rakyat,sehingga layak pula dijebloskan ke penjara dengan tindakan luar biasa, bukan sebaliknya memoles pencitraan atas nama hak azasi manusia.


0 komentar:

Posting Komentar