TSUNAMI JALAN KECAPI

Melalui penuturan AH yang juga meru­pa­kan salah seorang warga di jalan Kecapi tersebut, pada mulanya dirinya telah mem­beli tanah seluas 1300m2 dengan status Sertifikat Hak Pakai. Namun saat dirinya hendak mengubah status kepemilikan atas tanah yang telah dibelinya tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik, AH mengalami kendala karena Pemerintah Daerah meminta seba­gian tanah miliknya tersebut yaitu seluas 110 m2 untuk dilepas dengan tujuan tanah tersebut akan digunakan sebgai jalan tembus. Dengan dalih tidak akan menge­luarkan Sertifikat Hak Milik atas kepemilikan tanahnya jika tanah seluas 110 m2 yang akan diperuntukkan sebagai jalan tembus tidak dilepaskan, AH kemudian bersedia menuruti permintaan Pemerintah Daerah ter­sebut dan bersedia melepaskan seba­gian tanah miliknya.

Permasalahan berikutnya timbul ketika pada tahun 1996 muncul seseorang yang hendak mendirikan bangunan diatas tanah yang menurut denah Advise Planning (AP) rencana tata ruang kota Malang pada tahun 1990 telah masuk dalam rencana Ruang Milik Jalan (Rumija) (penggunaan jalan umum). Pada saat itu, orang tersebut telah mengantongi Surat Keputusan Walikotama­dya Kepala Daerah Tingkat II Malang tahun 1993 tentang Ijin pemakaian tempat-tem­pat yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah. Mendapati keberadaan hal tersebut, AH segera melayangkan surat keberatan atas pendirian bangunan diatas tanah yang di­peruntukkan sebagai jalan tembus itu  tidak sesuai dengan rencana tata ruang kota. Alhasil pendirian bangunan itu pun berhasil dihentikan karena dinilai tidak sesuai de­ngan denah AP rencana tata ruang Kota Malang.
Tetapi permasalahan tidak berhenti sampai disitu, telah hampir sepuluh tahun ini, setiap kali ada rencana pendirian ba­ngunan AH selalu melayangkan surat kebe­ratan atas pendirian bangunan (rumah ting­gal) diatas tanah tersebut. Menurut penu­turan AH, selama ini dirinya telah berurusan dengan 7 orang berbeda yang juga berniat untuk mendirikan bangunan (rumah) diatas tanah tersebut. Dan selama itu pula dirinya selalu melayangkan surat keberatan atas pendirian bangunan tersebut. “Saya sudah menyurati ke berbagai pihak mas, ada kurang lebih 7 orang mas yang juga mau mbangun disana”, ujar AH saat ditemui dikediamannya 07/12/12.
Mengenai identitas pihak-pihak yang berniat mendirikan bangunan tersebut, dirinya memilih tidak mau mengungkapnya. “Ya adalah mas, saya nggak enak mau ngungkapkan nama-namanya, tapi yang jelas saya tidak pernah ketemu langsung dengan orangnya, yang sering datang ke­sini cuman orang-orang suruhannya aja”, ucap AH.
Ketika ditanya mengenai kapan saja waktu dirinya melayangkan surat keberatan tersebut, AH menjawab “Wah sudah sering mas, pokoknya setiap ada rencana pen­dirian bangunan, saya langsung menulis surat, kalo tahunnya ini ada diawal itu tahun 1996, 2004, 2005, 2006, 2007”, sembari menunjukkan dokumen surat-surat yang dilayangkan kepada wartawan EHI.
AH menambahkan bahwa bahkan pada 2-3 tahun lalu, pada tanah yang telah direncanakan digunakan untuk jalan tem­bus itu telah didirikan pagar (tembok) mengeliling, dan hal paling mengejutkan­nya adalah menurut pengakuan pihak pemakai tanah tersebut, dia telah me­ngantongi surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Perumahan.
Lalu ketika ditanya mengenai isi pela­yangan surat keberatan tersebut, dirinya mengatakan, “ya itu kan dulu awalnya ta­nah itu kan untuk jalan tembus, dan menu­rut AP-nya sisa persil nol (0), tapi kok masih mau didirikan bangunan, kan nggak sesuai sama AP-nya dulu yang mau dibuat untuk jalan tembus”.
Dalam suratnya pelaporan keberatan atas pendirian bangunan (rumah) tersebut karena menurutnya, hal tersebut berten­tangan dengan PERDA tentang tata ruang Kota Malang. Selain itu, dalam suratnya dirinya merasa keberatan atas pendirian bangunan (rumah/tempat tinggal) tersebut karena bagian rumah tersebut akan menu­tupi bagian rumahnya.
Surat-surat keberatan yang ditulis AH telah dilayangkan ke berbagai instansi-intansi terkait, diantaranya adalah kepada Kepala Kelurahan Pisangcandi, Kepala Ke­camatan Sukun, Kepala Dinas Kimpraswil, Dinas Perijinan Kota Malang, Kepala Bagian BUTR Kota Malang, dan Kepala Bina Marga Kota Malang, namun menurut penuturan AH tidak ada tindak lanjut dari instansi-instansi tersebut. Hingga saat ini tanah yang direncanakan untuk jalan umum (tem­bus) itu masih dalam keadaan ter­bengkalai. Dan sebagai informasi tamba­han, hingga saat ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) tidak menerbitkan perubahan Advise Planning (AP) rencana tata ruang Kota Malang pada jalan kecapi tersebut, dengan kata lain hingga saat ini tanah tersebut masih diperuntukkan untuk jalan umum/jalan tembus (Rumija), dengan keterangan sisa persil adalah nol (0) meter.
Pada tanggal 8/5/2012 Dinas Peruma­han kota Malang menerbitkan surat ijin mendirikan rumah di jalan kecapi no. 7 dengan No.030.1/74/35.73.305/2012 atas nama Yoewono Adimulyo luas 239 m2, dengan diterbitkannya surat tersebut ber­arti kepala dinas perumahan dalam hal ini Wahyu Setianto secara otomatis merubah TATA KOTA Kota Malang khususnya dijalan Kecapi No. 7, padahal kalau menurut aturan yang ada, bahwa perubahan TATAKOTA haruslah melalui DPRD Kota Malang dan disetujui oleh Walikota Malang, artinya BAHWA kepala dinas Perumahan telah melampui wewenang Walikota dan DPRD kota Malang sebagaimana yag tercantum dalam  Undang Undang No.26 Tahun 2007 Tentang tata Ruang pasal 11 dengan jelas mengatakan “(1) Wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelengga­raan penataan ruang meliputi: a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelak­sanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dan kawasan strategis kabupaten/kota; b. pelaksanaan penataan ruang wilayah kabu­paten/kota; c. pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota; dan d. kerja sama penataan ruang antarkabupaten/ kota. (2) Wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/ kota; b. pemanfaatan ruang wilayah kabupa­ten/kota; dan c. pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.
 Apa yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perumahan Kota Malang tentunya berten­tangan dengan UU no 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 11 ayat 1 (a) dan perbuatan tersebut dapat dijerat dengan sanksi hukum  dan denda sesuai dengan pasal 73 UU no 26 tahun 2007 1) Setiap pejabat pemerintah yang ber­wenang, yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat di­kenai pidana tambahan berupa pember­hentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya, demikian yang dikemu­kakan oleh Sugiono SH selaku ketua DPC IPHI dan Ketua dewan penasihat Peradi kota Malang di kantornya
Ketika dihubungi kembali oleh Entitas Hukum Indonesia, Wahyu Setianto selaku Kepala dinas Perumahan mengatakan bah­wa secepatnya Ijin tersebut akan dicabut kembali, ketika didesak kapan? yang ber­sangkutan menjawab,  secepatnya, katanya sambil berlalu.
(hen/yus/sup)



0 komentar:

Posting Komentar