Permasalahan
berikutnya timbul ketika pada tahun 1996 muncul seseorang yang hendak
mendirikan bangunan diatas tanah yang menurut denah Advise Planning (AP)
rencana tata ruang kota Malang pada tahun 1990 telah masuk dalam rencana Ruang
Milik Jalan (Rumija) (penggunaan jalan umum). Pada saat itu, orang tersebut
telah mengantongi Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
Malang tahun 1993 tentang Ijin pemakaian tempat-tempat yang dikuasai oleh
Pemerintah Daerah. Mendapati keberadaan hal tersebut, AH segera melayangkan
surat keberatan atas pendirian bangunan diatas tanah yang diperuntukkan sebagai
jalan tembus itu tidak sesuai dengan
rencana tata ruang kota. Alhasil pendirian bangunan itu pun berhasil dihentikan
karena dinilai tidak sesuai dengan denah AP rencana tata ruang Kota Malang.
Tetapi
permasalahan tidak berhenti sampai disitu, telah hampir sepuluh tahun ini,
setiap kali ada rencana pendirian bangunan AH selalu melayangkan surat keberatan
atas pendirian bangunan (rumah tinggal) diatas tanah tersebut. Menurut penuturan
AH, selama ini dirinya telah berurusan dengan 7 orang berbeda yang juga berniat
untuk mendirikan bangunan (rumah) diatas tanah tersebut. Dan selama itu pula
dirinya selalu melayangkan surat keberatan atas pendirian bangunan tersebut.
“Saya sudah menyurati ke berbagai pihak mas, ada kurang lebih 7 orang mas
yang juga mau mbangun disana”, ujar AH saat ditemui dikediamannya
07/12/12.
Mengenai
identitas pihak-pihak yang berniat mendirikan bangunan tersebut, dirinya
memilih tidak mau mengungkapnya. “Ya adalah mas, saya nggak enak mau
ngungkapkan nama-namanya, tapi yang jelas saya tidak pernah ketemu langsung
dengan orangnya, yang sering datang kesini cuman orang-orang suruhannya aja”,
ucap AH.
Ketika
ditanya mengenai kapan saja waktu dirinya melayangkan surat keberatan tersebut,
AH menjawab “Wah sudah sering mas, pokoknya setiap ada rencana pendirian
bangunan, saya langsung menulis surat, kalo tahunnya ini ada diawal itu tahun
1996, 2004, 2005, 2006, 2007”, sembari menunjukkan dokumen surat-surat yang
dilayangkan kepada wartawan EHI.
AH
menambahkan bahwa bahkan pada 2-3 tahun lalu, pada tanah yang telah
direncanakan digunakan untuk jalan tembus itu telah didirikan pagar (tembok)
mengeliling, dan hal paling mengejutkannya adalah menurut pengakuan pihak
pemakai tanah tersebut, dia telah mengantongi surat Ijin Mendirikan Bangunan
(IMB) dari Dinas Perumahan.
Lalu
ketika ditanya mengenai isi pelayangan surat keberatan tersebut, dirinya
mengatakan, “ya itu kan dulu awalnya tanah itu kan untuk jalan tembus, dan
menurut AP-nya sisa persil nol (0), tapi kok masih mau didirikan bangunan, kan
nggak sesuai sama AP-nya dulu yang mau dibuat untuk jalan tembus”.
Dalam
suratnya pelaporan keberatan atas pendirian bangunan (rumah) tersebut karena
menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan PERDA tentang tata ruang Kota
Malang. Selain itu, dalam suratnya dirinya merasa keberatan atas pendirian
bangunan (rumah/tempat tinggal) tersebut karena bagian rumah tersebut akan menutupi
bagian rumahnya.
Surat-surat
keberatan yang ditulis AH telah dilayangkan ke berbagai instansi-intansi
terkait, diantaranya adalah kepada Kepala Kelurahan Pisangcandi, Kepala Kecamatan
Sukun, Kepala Dinas Kimpraswil, Dinas Perijinan Kota Malang, Kepala Bagian BUTR
Kota Malang, dan Kepala Bina Marga Kota Malang, namun menurut penuturan AH
tidak ada tindak lanjut dari instansi-instansi tersebut. Hingga saat ini tanah
yang direncanakan untuk jalan umum (tembus) itu masih dalam keadaan terbengkalai.
Dan sebagai informasi tambahan, hingga saat ini Dinas Pekerjaan Umum (PU)
tidak menerbitkan perubahan Advise Planning (AP) rencana tata ruang Kota
Malang pada jalan kecapi tersebut, dengan kata lain hingga saat ini tanah
tersebut masih diperuntukkan untuk jalan umum/jalan tembus (Rumija), dengan
keterangan sisa persil adalah nol (0) meter.
Pada
tanggal 8/5/2012 Dinas Perumahan kota Malang menerbitkan surat ijin mendirikan
rumah di jalan kecapi no. 7 dengan No.030.1/74/35.73.305/2012 atas nama Yoewono
Adimulyo luas 239 m2, dengan diterbitkannya surat tersebut berarti kepala
dinas perumahan dalam hal ini Wahyu Setianto secara otomatis merubah TATA KOTA
Kota Malang khususnya dijalan Kecapi No. 7, padahal kalau menurut aturan yang
ada, bahwa perubahan TATAKOTA haruslah melalui DPRD Kota Malang dan disetujui
oleh Walikota Malang, artinya BAHWA kepala dinas Perumahan telah melampui
wewenang Walikota dan DPRD kota Malang sebagaimana yag tercantum dalam Undang Undang No.26 Tahun 2007 Tentang tata
Ruang pasal 11 dengan jelas mengatakan “(1) Wewenang pemerintah daerah
kabupaten/kota dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi: a. pengaturan,
pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah
kabupaten/kota dan kawasan strategis kabupaten/kota; b. pelaksanaan penataan
ruang wilayah kabupaten/kota; c. pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis
kabupaten/kota; dan d. kerja sama penataan ruang antarkabupaten/ kota. (2)
Wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan penataan ruang
wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a.
perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/ kota; b. pemanfaatan ruang wilayah
kabupaten/kota; dan c. pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.
Apa yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perumahan
Kota Malang tentunya bertentangan dengan UU no 26 tahun 2007 tentang
Penataan Ruang pasal 11 ayat 1 (a) dan perbuatan tersebut dapat dijerat dengan
sanksi hukum dan denda sesuai dengan
pasal 73 UU no 26 tahun 2007 1) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang,
yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah). 2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku
dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan
hormat dari jabatannya, demikian yang dikemukakan oleh Sugiono SH selaku
ketua DPC IPHI dan Ketua dewan penasihat Peradi kota Malang di kantornya
Ketika
dihubungi kembali oleh Entitas Hukum Indonesia, Wahyu Setianto selaku Kepala
dinas Perumahan mengatakan bahwa secepatnya Ijin tersebut akan dicabut
kembali, ketika didesak kapan? yang bersangkutan menjawab, secepatnya, katanya sambil berlalu.
(hen/yus/sup)
0 komentar:
Posting Komentar