Akhirnya pengadilan Tindak pidana korupsi
(Tipikor) Denpasar menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun kepada Bagiada
Mantan Bupati Buleleng. Bagiada dijatuhi hukuman penjara setelah terbukti
melakukan tindak pidana korupsi dalam upah pungut Pajak bumi dan Bangunan (UP
PBB) di sector P3 (Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan) dan diperkirakan
merugikan Negara sebesar Rp. 1,36 milliar.
Bagiada juga telah menyalah gunakan wewenang
untuk memperkaya diri sendiri,korporasi ataupun orang lain dan telah melanggar
undang undang tipikor UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55
ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ketua Majelis Hakim, IGAB Komang Wijaya Adhi
yang sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) I Wayan Suardi.
"Unsur yang terpenuhi yakni
menyalahgunakan kewenangan sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain
atau suatu korporasi," tegas Adhi di Denpasar.
Ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa,
seharusnya sebagai Bupati, Bagiada mendukung program pemerintah dalam
pemberantasan korupsi dan tidak malah menyulitkan penyilidikan dengan tidak
memberikan keterangan secara benar dan mengakui perbuatan yang telah
dilakukannya.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama dua
tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan, ditambah membayar denda
Rp150 juta atau subsider tiga bulan penjara dengan disertai perintah tetap
dalam tahanan," tegasnya.
Bagiada juga diwajibkan mengembalikan
pengganti kerugian negara sebesar Rp574.709.326, sesuai yang dinikmati Bagiada
dari tahun 2006 sampai 2012 subsider penjara enam bulan.
Dakwaan ini terjadi setelah Bagiada
menerbitkan SK Bupati Buleleng No. 356 tahun 2005 tentang pembagian imbangan
biaya pemungutan PBB Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan bagi pejabat dan
pegawai di Pemkab Buleleng. SK Bupati Nomor 356 tahun 2005, diajukan Kadispenda
Arnaya, sedangkan revisinya, yakni SK Bupati Nomor 977 tahun 2008, diajukan
Kadispenda Nyoman Pastika (terdakwa dalam berkas terpisah).
Dalam SK itu, rinciannya Bupati mendapat
bagian 40 persen, Kadispenda 25 persen, sekda 10 persen, staf Dispenda 15
persen dan 10 persen untuk biaya operasional.
Namun, dalam revisinya di Sk Bupati Nomor 977 tahun 2008, jatah Bupati dan Kadispenda
dikurangi masing-masing 10 persen dan 5 persen, selanjutnya jatah itu dialihkan
untuk mengakomodasi Wabup sebesar 15 persen.
Dari isi SK tersebut dapat dilihat apa yang
dilakukan oleh Bagianda memang termasuk tindak pidana korupsi penyalahgunaan
wewenang atau jabatan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau
koorporasi, karena semestinya dana perimbangan dari pemerintah pusat untuk
ketiga sektor PBB, yakni Kehutanan Perkebunan dan Pertambangan tidak untuk
dibagi-bagikan kepada pejabat dan pegawai di Pemkab Buleleng, tapi untuk
kegiatan operasional.
”Terdakwa telah menguntungkan diri sendiri,
orang lain atau korporasi,” tandas majelis hakim.
Selain hal yang memberatkan
ada juga hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernahnya bagiada
bersentuhan dengan hukum dan perlakukan sopan semasa persidangan
Atas amar putusan yang telah dijatuhkan oleh
Majelis hakim, Bagiada dan kuasa hukumnya Adnan Buyung Nasution menyatakan akan
pikir – pikir dulu
0 komentar:
Posting Komentar