Bagi – Bagi Hasil Korupsi, Bupati Buleleng Divonis 2 Tahun Penjara


   Akhirnya pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Denpasar menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun kepada Bagiada Mantan Bupati Buleleng. Bagiada dijatuhi hukuman penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam upah pungut Pajak bumi dan Bangunan (UP PBB) di sector P3 (Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan) dan diperkirakan merugikan Negara sebesar Rp. 1,36 milliar.

   Bagiada juga telah menyalah gunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri,korporasi ataupun orang lain dan telah melanggar undang undang tipikor UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

   Ketua Majelis Hakim, IGAB Komang Wijaya Adhi yang sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) I Wayan Suardi.

   "Unsur yang terpenuhi yakni menyalahgunakan kewenangan sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi," tegas Adhi di Denpasar.

   Ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, seharusnya sebagai Bupati, Bagiada mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak malah menyulitkan penyilidikan dengan tidak memberikan keterangan secara benar dan mengakui perbuatan yang telah dilakukannya.

   "Menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan, ditambah membayar denda Rp150 juta atau subsider tiga bulan penjara dengan disertai perintah tetap dalam tahanan," tegasnya.

   Bagiada juga diwajibkan mengembalikan pengganti kerugian negara sebesar Rp574.709.326, sesuai yang dinikmati Bagiada dari tahun 2006 sampai 2012 subsider penjara enam bulan.

   Dakwaan ini terjadi setelah Bagiada menerbitkan SK Bupati Buleleng No. 356 tahun 2005 tentang pembagian imbangan biaya pemungutan PBB Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan bagi pejabat dan pegawai di Pemkab Buleleng. SK Bupati Nomor 356 tahun 2005, diajukan Kadispenda Arnaya, sedangkan revisinya, yakni SK Bupati Nomor 977 tahun 2008, diajukan Kadispenda Nyoman Pastika (terdakwa dalam berkas terpisah).

   Dalam SK itu, rinciannya Bupati mendapat bagian 40 persen, Kadispenda 25 persen, sekda 10 persen, staf Dispenda 15 persen dan 10 persen untuk biaya operasional.  Namun, dalam revisinya di Sk Bupati Nomor  977 tahun 2008, jatah Bupati dan Kadispenda dikurangi masing-masing 10 persen dan 5 persen, selanjutnya jatah itu dialihkan untuk mengakomodasi Wabup sebesar 15 persen.

   Dari isi SK tersebut dapat dilihat apa yang dilakukan oleh Bagianda memang termasuk tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi, karena semestinya dana perimbangan dari pemerintah pusat untuk ketiga sektor PBB, yakni Kehutanan Perkebunan dan Pertambangan tidak untuk dibagi-bagikan kepada pejabat dan pegawai di Pemkab Buleleng, tapi untuk kegiatan operasional.

   ”Terdakwa telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi,” tandas majelis hakim.
Selain hal yang memberatkan ada juga hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernahnya bagiada bersentuhan dengan hukum dan perlakukan sopan semasa persidangan

   Atas amar putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis hakim, Bagiada dan kuasa hukumnya Adnan Buyung Nasution menyatakan akan pikir – pikir dulu


0 komentar:

Posting Komentar