Selewengkan Dana Bantuan Politik, DPC Partai Demokrat Situbondo Dipolisikan


   
Amirul Mustafa - S.Yudi 
Kasus dugaan korupsi yang banyak melibatkan partai politik di Indonesia kian hari kian marak, seolah – olah tidak ada satupun partai politik yang ada di negeri ini terbebas dari kasus korupsi. Peran serta masyarakat dalam pelaporan kasus dugaan korupsi juga semakin besar. Antusias masyarakat Indonesia untuk ikut memerangi korupsi juga semakin tinggi.
   Kini giliran DPC Partai Demokrat (PD) yang dilaporkan ke Mapolres Situbondo dengan kasus dugaan korupsi dana bantuan politik ( Banpol) Situbondo tahun 2012 senilai Rp 113 juta dituding banyak diselewengkan. Dengan membawa dokumen setebal sekitar 200 lembar Amirul Mustafa melaporkan sejumlah fungsionaris DPC PD Situbondo dengan dugaan terjadinya mark up anggaran kegiatan hingga penyimpangan peruntukan.
   "Ada tiga fungsionaris DPC PD Situbondo yang kami polisikan karena mengelola dana bantuan itu, yakni Ketua DPC PD Situbondo yakni Sunardi, Sekretaris Arik Budi Santoso, dan bendaharanya Amsiyatun. Peruntukan dana bantuan itu menyimpang dari aturan hingga menyebabkan kerugian negara atau korupsi. Apalagi ada indikasi terdapat pihak-pihak yang diuntungkan," ujar Amirul Mustafa saat di mapolres Situbondo.
   Dana banpol diperkirakan digunakan untuk membiayai pelantikan pengurus DPC PD Situbondo di Surabaya serta untuk biaya menghadiri Silatnas PD di Bogor dan juga ditemukan dugaan terjadinya mark up anggaran dalam kegiatan konsolidasi partai yang dihadiri PAC-PAC PD di Situbondo. Dana yang didistribusikan ke peserta konsolidasi sebenarnya Rp 100 ribu, tapi ditulis Rp 200 ribu.
   "Semua data penyimpangan itu sudah lengkap dalam dokumen yang akan kami serahkan ini. Tindakan DPC PD Situbondo itu sudah jelas memenuhi unsur-unsur korupsi, yakni tindakan melawan hukum karena menabrak aturan dan merugikan keuangan negara," sambung Amirul didampingi S. Yudi.
   Sesuai PP nomor 83/2012, ketentuan peruntukan bantuan dana parpol hanya untuk dua kegiatan. Salah satunya untuk pendidikan politik dengan serapan dana sedikitnya 60% dari total dana bantuan. Sedangkan selebihnya ditentukan untuk operasional kesekretariatan.        
   Namun, realisasi dana bantuan yang diterima DPC PD Situbondo banyak terjadi pembelokan dari ketentuan yang ada, melalui berita acara yang dibuat secara sepihak. Disebut begitu karena berita acara dibuat setelah anggaran disahkan sesuai proposal pengajuan.
   Menanggapi pelaporan ini, Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP H Sunarto mengatakan pihaknya akan segera mempelajari dokumen yang telah ada dan siap melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi dana Banpol di DPC PD
   "Jika memang ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi, tentu saja kami akan segera  menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan. Langkah berikutnya penyidik akan segera melakukan penyelidikan," tegas AKP Sunarto singkat.
   Menanggapi adanya laporan masyarakat terhadap DPC PD yang dipimpinnya, Sunardi selaku ketua DPC PD Situbondo menyatakan bahwa tidak ada penyimpangan dana banpol, dan semua penggunaan anggaran sudah tepat peruntukannya dan sesuai dengan undang – undang yang berlaku.
   "Selama saya memimpin semuanya sudah digunakan sesuai aturan. Saya menjadi Ketua DPC PD Situbondo kan mulai dari pertengahan tahun 2012. Ya sudahlah, lihat saja nanti," ujar Sunardi.

1 komentar:

  1. luar biasa, ENTITAS HUKUM "BERANI DAN TERPERCAYA".........

    BERANTAS KORUPSI DAN "BEBASKAN RAKYAT DARI HUTANG KORBAN KETIDAK PASTIAN HUKUM" (ANSORY)

    BalasHapus