Hadi Riyanto Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bojonegoro. |
Setelah dilakukan penyelidikan dengan
meminta keterangan dari para pemohon sertifikat dalam progam prona dan
pengumpulan bukti – bukti, akhirnya Kejaksaan Negeri Bojonegoro menjerat Purno
dengan pasal 11 dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999
yang telah diubah sesuai Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pasal 11 dan 12 ini minimal
dengan ancaman hukaman 1 tahun penjara maksimal 20 tahun," ujar Hadi
Riyanto Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri
Bojonegoro.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
menilai terdakwa diduga menyalahgunakan jabatan dengan cara melakukan pungutan
liar terhadap para pemohon yang akan mengajukan sertifikat Prona.
"Masing-masing pemohon tanah untuk kegiatan percepatan pendafataran tanah tahun 2010 ini ditarik sebesar rata-rata Rp 600 ribu," ungkap Hadi Riyanto.
"Masing-masing pemohon tanah untuk kegiatan percepatan pendafataran tanah tahun 2010 ini ditarik sebesar rata-rata Rp 600 ribu," ungkap Hadi Riyanto.
Ternyata bukan hanya Kades Cendono
yang melakukan korupsi dalam program Prona, saat ini Kejaksaan Negeri
Bojonegoro juga menyidik 7 orang kades dalam kasus dugaan korupsi prona dan para
pelaku telah dijatuhi vonis rata – rata 1 tahun penjara dalam pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Surabaya.
Seperti diketahui, tujuh Kepala Desa yang melakukan korupsi dana Program Nasional Agraria yakni :
Seperti diketahui, tujuh Kepala Desa yang melakukan korupsi dana Program Nasional Agraria yakni :
1. Kades Cendono, Padangan - Purno
Sulastyo (Proses Persidangan)
2. Kades Trenggulunan, Ngasem -
Rohman (vonis)
3. Kades Ngujung, Temayang - Wakitur
(vonis)
4.Kades Pancur,Temayang - Priyosanto
(vonis)
5.Kades Malingmati, Tambakrejo –
Kariyadi (vonis)
6.Kades Nglampin, Ngambon - Ruspan
(vonis dan sudah bebas)
7.Kades Jatigede, Sumberejo - Kastari
(vonis dan sudah bebas)
luar biasa, ENTITAS HUKUM "BERANI DAN TERPERCAYA".........
BalasHapusBERANTAS KORUPSI DAN "BEBASKAN RAKYAT DARI HUTANG KORBAN KETIDAK PASTIAN HUKUM" (ANSORY)