Tarik Pungli di Prona, KAdes Cendono Dimeja Hijaukan


    
 Hadi Riyanto
 Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara
Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Program Nasional Agraria (Prona) di Bojonegoro ternyata menjadi sarana bagi terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Cendono, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Purno Sulastyo. Purno diduga telah melakukan korupsi terhadap para pemohon terbitnya sertifikat tanah dalam program Prona dengan cara menerima honor dari 260 pemohon dimana setiap pemohon membayar Rp. 600 ribu, hingga diperkirakan telah terkumpul dana Rp199 juta yang masuk ke dalam kantong kades Cendono.

   Setelah dilakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari para pemohon sertifikat dalam progam prona dan pengumpulan bukti – bukti, akhirnya Kejaksaan Negeri Bojonegoro menjerat Purno dengan pasal 11 dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah sesuai Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

   "Pasal 11 dan 12 ini minimal dengan ancaman hukaman 1 tahun penjara maksimal 20 tahun," ujar Hadi Riyanto Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa diduga menyalahgunakan jabatan dengan cara melakukan pungutan liar terhadap para pemohon yang akan mengajukan sertifikat Prona.

   "Masing-masing pemohon tanah untuk kegiatan percepatan pendafataran tanah tahun 2010 ini ditarik sebesar rata-rata Rp 600 ribu," ungkap Hadi Riyanto.
Ternyata bukan hanya Kades Cendono yang melakukan korupsi dalam program Prona, saat ini Kejaksaan Negeri Bojonegoro juga menyidik 7 orang kades dalam kasus dugaan korupsi prona dan para pelaku telah dijatuhi vonis rata – rata 1 tahun penjara dalam pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Seperti diketahui, tujuh Kepala Desa yang melakukan korupsi dana Program Nasional Agraria yakni : 
1. Kades Cendono, Padangan - Purno Sulastyo (Proses Persidangan)
2. Kades Trenggulunan, Ngasem - Rohman (vonis)
3. Kades Ngujung, Temayang - Wakitur (vonis)
4.Kades Pancur,Temayang - Priyosanto (vonis)
5.Kades Malingmati, Tambakrejo – Kariyadi (vonis)
6.Kades Nglampin, Ngambon - Ruspan (vonis dan sudah bebas)
7.Kades Jatigede, Sumberejo - Kastari (vonis dan sudah bebas)



1 komentar:

  1. luar biasa, ENTITAS HUKUM "BERANI DAN TERPERCAYA".........

    BERANTAS KORUPSI DAN "BEBASKAN RAKYAT DARI HUTANG KORBAN KETIDAK PASTIAN HUKUM" (ANSORY)

    BalasHapus