Saat ini polisi resot Tasikmaya Tengah memeriksa
sejumlah rekanan dalam pembangunan sekolah karena diperkirakan terkait dalam
kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK)
tahun 2012 dengan total anggaran sebesar Rp 135 miliar, di Kabupaten
Tasikmalaya. Tidak main – main saat ini polisi telah memeriksa kurang lebih 22
rekanan yang ada.
Bahkan polisi juga telah menyegel salah
satu gedung sekolah dasar di Kecamatan Pancatengah sebagai contoh dalam
penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dengan cara memasang garis polisi. Hal
ini dilakukan untuk mempermudah langkah yang akan diambil oleh penyelidik demi
menegakan supremasi hukum dan memberantas tindak pidana korupsi terjadi.
Tindak korupsi ini diperkirakan terjadi
karena adanya pengerjaan proyek pembangunan oleh beberapa rekanan yang tidak
sesuai dengan kontrak, dimana telah terjadi pembayaran 100 % atas pembangunan
namun dalam kenyataannya pembangunan/pengerjaan proyek masih berjalan 50 sampai
90 persen bahkan ada beberapa pembangunan yang sudah dihentikan padahal
pengerjaan belum selesai dan pembayaran telah terjadi 100 %, Bahkan ada
beberapa sekolah yang para siswanya terpaksa belajar dilantai karena belum
adanya meja dan kursi, hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reskrim Polres
Tasikmalaya Ajun Komisaris Polisi Condro Sasongko.
"Hasil pemeriksaan di lapangan, di 22
sekolah masih ditemukan ada bahan-bahan bangunan serta petugas bangunan yang
kami nilai dan diindikasikan pelaksana pembangunan masih memiliki itikad untuk
melanjutkan rehabilitasi. Akan tetapi di SDN Sukajaya yang baru diselesaikan
sekitar 57 persen, kami tidak menemukan baik bahan-bahan bangunan maupun
pekerja bangungan," terang Condro kepada sejumlah wartawan di ruang
kerjanya, Jumat .
Salah satu rekanan yang saat ini tengah
diperiksa oleh tim penyelidik polisi resot tasikmaya adalah Uci dari CV Gumilar
atas pengerjaan proyek SDN Sukajaya dengan anggaran sekitar Rp 112 juta.
"Kami telah memeriksa pelaksana proyek
tersebut dan secara bertahap akan memeriksa seluruh rekanan bermasalah, kami akan
memeriksa lagi sejumlah rekanan di sini (kantor polisi)," terang dia.
Jika nantinya dalam pemeriksaan terbukti
telah terjadi tindak pidana korupsi, maka para rekanan akan dijerat dengan
undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 2001 pasal 2 dengan ancaman
kurungan minimal 4 tahun
0 komentar:
Posting Komentar