Bermain di Proyek Pembangunan Sekolah, 22 Rekanan Diperiksa


 
 Korupsi di Indonesia kian hari kian merajalela, setiap lini menjadi celah untuk terjadinya tindak tidana korupsi kini dunia pendidikapun tidak luput menjadi ajang bagi terjadinya kasus korupsi. Hampir semua pelakon berusaha untuk memperkaya diri sendiri dengan melakukan tindak pidana korupsi. Sungguh miris dunia pendidikan yang merupakan salah satu gerbang untuk menjadi ajang pembentukan generasi bangsa ternyata tidak luput menjadi ajang perebutan bagi para koruptor.

   Saat ini polisi resot Tasikmaya Tengah memeriksa sejumlah rekanan dalam pembangunan sekolah karena diperkirakan terkait dalam kasus   korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2012 dengan total anggaran sebesar Rp 135 miliar, di Kabupaten Tasikmalaya. Tidak main – main saat ini polisi telah memeriksa kurang lebih 22 rekanan yang ada.

   Bahkan polisi juga telah menyegel salah satu gedung sekolah dasar di Kecamatan Pancatengah sebagai contoh dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dengan cara memasang garis polisi. Hal ini dilakukan untuk mempermudah langkah yang akan diambil oleh penyelidik demi menegakan supremasi hukum dan memberantas tindak pidana korupsi terjadi.

   Tindak korupsi ini diperkirakan terjadi karena adanya pengerjaan proyek pembangunan oleh beberapa rekanan yang tidak sesuai dengan kontrak, dimana telah terjadi pembayaran 100 % atas pembangunan namun dalam kenyataannya pembangunan/pengerjaan proyek masih berjalan 50 sampai 90 persen bahkan ada beberapa pembangunan yang sudah dihentikan padahal pengerjaan belum selesai dan pembayaran telah terjadi 100 %, Bahkan ada beberapa sekolah yang para siswanya terpaksa belajar dilantai karena belum adanya meja dan kursi, hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Ajun Komisaris Polisi Condro Sasongko.

   "Hasil pemeriksaan di lapangan, di 22 sekolah masih ditemukan ada bahan-bahan bangunan serta petugas bangunan yang kami nilai dan diindikasikan pelaksana pembangunan masih memiliki itikad untuk melanjutkan rehabilitasi. Akan tetapi di SDN Sukajaya yang baru diselesaikan sekitar 57 persen, kami tidak menemukan baik bahan-bahan bangunan maupun pekerja bangungan," terang Condro kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Jumat .

   Salah satu rekanan yang saat ini tengah diperiksa oleh tim penyelidik polisi resot tasikmaya adalah Uci dari CV Gumilar atas pengerjaan proyek SDN Sukajaya dengan anggaran sekitar Rp 112 juta.

   "Kami telah memeriksa pelaksana proyek tersebut dan secara bertahap akan memeriksa seluruh rekanan bermasalah, kami akan memeriksa lagi sejumlah rekanan di sini (kantor polisi)," terang dia.

   Jika nantinya dalam pemeriksaan terbukti telah terjadi tindak pidana korupsi, maka para rekanan akan dijerat dengan undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 2001 pasal 2 dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun



0 komentar:

Posting Komentar