Bukan Hanya Berpredikat Terburuk, DCKTR juga Mainkan Fasum

Anggota Komisi C DPRD Surabaya
Agus Santoso

  Ternyata penetapan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Surabaya sebagai salah satu Skpd dengan kinerja terburuk ternyata bukan hanya hisapan jempol saja, hal ini bisa dilihat dengan banyaknya pengerjaan proyek yang amburadul dan tidak terselesaikan. Bahkan anggaran DCKTR hanya berhasil menyerap anggaran 2012 sebanyak 8,91 persen dari total anggarannya. Buruknya serapan anggaran selama 2012 itu lantaran banyak proyek yang tak berjalan. Ada yang sudah berjalan, tapi tak selesai.

Kepala Bagian Bina Program Kota Surabaya Erick Cahyadi menilai buruknya kinerja ini juga terjadi karena kurang pahamnya pimpinan DCKTR dalam mengelola proyek – proyek yang ada
   “Memang harus kita akui di DCKTR sangat banyak proyek fisiknya, namun hal ini bisa disiasati jika pimpinan DCKTR paham betul akan tugas dan kewajibannya” kata Erick.
Masalah ini juga dibenarkan anggota Komisi C DPRD Surabaya Reni Astuti. Menurut dia, sepanjang DCKTR tak bisa memanajemeni proyek fisiknya, tentu semua amburadul.
   “Kalau dimanajemeni dengan baik, walau sulit atau proyek itu banyak, tetap bisa berjalan,” kata Reni.
   Kurang baiknya manajemen di DCKTR itu juga kemungkinan karena tidak becusnya pimpinan. DCKTR itu dipimpin seorang yang tak mengerti soal teknis pembangunan, tapi hanya paham soal teknis pengadaan berbasis elektronik. Sebab, Agus Imam Sonhaji ini memang berasal dari Bagian Bina Program yang kebetulan berkutat seputar pengadaan secara elektornik.
    Bahkan ada temuan yang cukup mencengangkan, ada beberapa pns di lingkungan  DCKTR yang bermain Lahan Fasum dan melakukan pungutan liar. Hal ini bukan rahasia lagi bahkan dewan telah mengantongi beberapa nama yang diperkirakan bermain dan siap melaporkannya ke kejaksaan Negeri Surabaya.
    Anggota Komisi C DPRD Surabaya Agus Santoso menegaskan hal tersebut. Sebab, dirinya mendapat laporan dan menemukan ada pungli terkait lahan fasum di sejumlah perumahan. Padahal sesuai UU ada kewajiban pengembang yang harus menyerahkan beberapa persen lahannya dari luas total perumahan yang dibangun sebagai lahan fasum ke Pemkot Surabaya. Nyatanya, lahan tak diterima pemkot, hanya lewat catatan saja, namun oknum ada yang bermain dengan mengeluarkan IMB sampai sertifikasi kepemilikan.
   “Seperti lahan fasum pengembang perumahan di wilayah Kecamatan Gunung Anyar. Hal ini sudah disampaikan ke DCKTR, tapi tak ada tindak lanjutnya. Saya bisa katakan, hampir seluruh pengembang yang ada di wilayah itu lahan fasumnya telah berubah fungsi.     
   Ternyata itu permainan staf di DCKTR, saya sudah mengantongi namanya. Jika laporan saya ini tidak didengar lagi, maka saya laporkan ke Kejaksaan," bentak Agus Santoso kepada perwakilan DCKTR, saat hearing Jumat.
  Bahkan Agus Santoso juga meminta kepada pimpinan rapat, agar perwakilan DCKTR setelah rapat bisa langsung mengadakan sidak ke lokasi sekaligus membuat keputusan yang tegas terhadap pengembang yang diduga kuat melanggar Perda Fasum tersebut.

1 komentar:

  1. luar biasa, ENTITAS HUKUM "BERANI DAN TERPERCAYA".........

    BERANTAS KORUPSI DAN "BEBASKAN RAKYAT DARI HUTANG KORBAN KETIDAK PASTIAN HUKUM" (ANSORY)

    BalasHapus