Anggota Komisi C DPRD Surabaya Agus Santoso |
Ternyata penetapan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Surabaya sebagai salah satu Skpd
dengan kinerja terburuk ternyata bukan hanya hisapan jempol saja, hal ini bisa
dilihat dengan banyaknya pengerjaan proyek yang amburadul dan tidak
terselesaikan. Bahkan anggaran DCKTR hanya berhasil menyerap anggaran 2012
sebanyak 8,91 persen dari total anggarannya. Buruknya serapan anggaran selama
2012 itu lantaran banyak proyek yang tak berjalan. Ada yang sudah berjalan,
tapi tak selesai.
Kepala Bagian
Bina Program Kota Surabaya Erick Cahyadi menilai buruknya kinerja ini juga terjadi
karena kurang pahamnya pimpinan DCKTR dalam mengelola proyek – proyek yang ada
“Memang harus kita akui di DCKTR sangat banyak
proyek fisiknya, namun hal ini bisa disiasati jika pimpinan DCKTR paham betul
akan tugas dan kewajibannya” kata Erick.
Masalah ini
juga dibenarkan anggota Komisi C DPRD Surabaya Reni Astuti. Menurut dia,
sepanjang DCKTR tak bisa memanajemeni proyek fisiknya, tentu semua amburadul.
“Kalau
dimanajemeni dengan baik, walau sulit atau proyek itu banyak, tetap bisa
berjalan,” kata Reni.
Kurang baiknya
manajemen di DCKTR itu juga kemungkinan karena tidak becusnya pimpinan. DCKTR
itu dipimpin seorang yang tak mengerti soal teknis pembangunan, tapi hanya
paham soal teknis pengadaan berbasis elektronik. Sebab, Agus Imam Sonhaji ini
memang berasal dari Bagian Bina Program yang kebetulan berkutat seputar
pengadaan secara elektornik.
Bahkan ada
temuan yang cukup mencengangkan, ada beberapa pns di lingkungan DCKTR yang bermain Lahan Fasum dan melakukan
pungutan liar. Hal ini bukan rahasia lagi bahkan dewan telah mengantongi
beberapa nama yang diperkirakan bermain dan siap melaporkannya ke kejaksaan
Negeri Surabaya.
Anggota Komisi
C DPRD Surabaya Agus Santoso menegaskan hal tersebut. Sebab, dirinya mendapat
laporan dan menemukan ada pungli terkait lahan fasum di sejumlah perumahan.
Padahal sesuai UU ada kewajiban pengembang yang harus menyerahkan beberapa
persen lahannya dari luas total perumahan yang dibangun sebagai lahan fasum ke
Pemkot Surabaya. Nyatanya, lahan tak diterima pemkot, hanya lewat catatan saja,
namun oknum ada yang bermain dengan mengeluarkan IMB sampai sertifikasi
kepemilikan.
“Seperti lahan
fasum pengembang perumahan di wilayah Kecamatan Gunung Anyar. Hal ini sudah
disampaikan ke DCKTR, tapi tak ada tindak lanjutnya. Saya bisa katakan, hampir
seluruh pengembang yang ada di wilayah itu lahan fasumnya telah berubah fungsi.
Ternyata itu permainan staf di DCKTR, saya sudah mengantongi namanya. Jika
laporan saya ini tidak didengar lagi, maka saya laporkan ke Kejaksaan,"
bentak Agus Santoso kepada perwakilan DCKTR, saat hearing Jumat.
Bahkan Agus
Santoso juga meminta kepada pimpinan rapat, agar perwakilan DCKTR setelah rapat
bisa langsung mengadakan sidak ke lokasi sekaligus membuat keputusan yang tegas
terhadap pengembang yang diduga kuat melanggar Perda Fasum tersebut.
luar biasa, ENTITAS HUKUM "BERANI DAN TERPERCAYA".........
BalasHapusBERANTAS KORUPSI DAN "BEBASKAN RAKYAT DARI HUTANG KORBAN KETIDAK PASTIAN HUKUM" (ANSORY)