Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim Mulyono, SH MM |
Didik didakwa
bersalah dalam proyek pengadaan barang dan jasa dalam hal ini pengadaan mesin
sterilisasi air (reservoir osmosis) dan kontek freezer (pembeku) pada proyek
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Selatan tahun
anggaran 2008 dengan nilai proyek Rp 4,6 miliar. Dalam kasus ini diperkirakan
terjadi kerugian Negara mencapai Rp 1.004.870.640 Kasus ini ditangani oleh Kejati Kalimantan Tengah
(Kalteng)
"Nilai
proyek itu sebesar Rp 4,6 miliar, dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp
1.004.870.640. Sejak tercium adanya indikasi tindak pidana korupsi pada proyek
tersebut, kasusnya ditangani Kejati Kalimantan Tengah (Kalteng)," urai
Muljono
Terdakwa
Didik telah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan, namun yang
bersangkutan selalu saja mengabaikan panggilan dari Kejati, bahkan saat
dijemput di kediamannya terdakwapun tidak ada ditempat hingga status buron
diberikan kepada Didik Irianto sejak tahun 2010
"Dipanggil
tidak pernah datang. Bahkan ketika dicari di rumahnya, baik yang di Banjarmasin
maupun di Surabaya, tersangka juga tidak pernah diketemukan. Sehingga, pihak
kejaksaan menetapkan tersangka sebagai buron sejak tahun 2010 lalu,".jelas
Muljono Kasi Penkum Kejati Jawa Timur
Hingga
akhirnya Tim Intelijen 'Burung Hantu' Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Jawa Timur, berhasil menangkap Didik di Bandara Internasional
Juanda Surabaya. Adanya informasi, kalau tersangka dalam perjalanan dari
Banjarmasin menuju Surabaya menggunakan pesawat Lion Air membuat tim intelegen
kejagung segera melakukan penghadangan, hingga akhirnya terdakwa bisa dibekuk.
"Dia
(tersangka) ditangkap di Bandara Juanda saat perjalanan pulang dari Banjarmasin
menuju Surabaya," ujar Muljono.
"Selanjutnya,
kita langsung menjemput tersangka di Bandara Juanda. Ketika pesawat yang
ditumpangi tersangka tiba sekitar pukul 14.30 WIB, tersangka langsung kita
tangkap saat turun dari pesawat," terang Muljono.
Setelah
berhasil ditangkap Didik langsung dibawa ke Kantor Kejati Jawa Timur untuk
dilakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus ini.
"Nanti
setelah menjalani pemeriksaan secara tertutup, tersangka akan kita serahkan ke
Kejati Kalsel untuk ditindaklanjuti," ucap Muljono.
Sementara
itu, Kasi Penyidikan Kejati Kalimantan Tengah, Edi Budjana menerangkan, kasus
yang menjerat tersangka ini, terdiri dari empat berkas, di antaranya tiga
berkas sudah ditangani Pengadilan Tipokor Kalteng yang melibatkan pejabat di
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pulang Pisau dan satu berkas masih dalam
penanganan.
Edi juga
menerangkan, para pejabat yang terlibat dalam kasus tindak korupsi proyek Rp
4,6 milyar itu, masing-masing melibatkan Kepala Dinas, Ir Kalteng Mangkin,
Yohanes Chandra (Ketua Panitia Lelang) dan Riyadi selaku Panitia Penerima
Barang. Semuanya juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang
tiga berkas melibatkan pejabat instansi ini sudah inchracht. Tinggal satu
berkas ini dari pihak rekanan, tersangkanya baru kita tangkap hari ini,"
tandas dia singkat.
ENTITAS HUKUM INDONESIA, KINI MENJADI BERANI DAN TERPERCAYA...!, PERTAHANKAN AGAR YANG PUTIH KATAKAN PUTIH DAN YANG HITAM KATAKAN HITAM, AGAR HUKUM DI NEGERI INI TIDAK ABU-ABU (UNSUR HITAM DAN PUTIH).
BalasHapusKOMNAS PK-PU INDONESIA : "BEBASKAN RAKYAT DARI HUTANG KORBAN KETIDAK PASTIAN HUKUM" SALAM.....(ANSORY).