Pelaku Kasus Korupsi Diciduk Di Bandara


   
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim
Mulyono, SH MM
Pemberantasan kasus dugaan korupsi memang teramat sangat sulit dilakukan hal ini terjadi karena banyaknya cara bagi pelaku tindak korupsi untuk menyelamatkan diri sendiri mulai dari bermain dengan jaksa hingga melarikan diri.Seperti halnya yang dilakukan oleh Didik Irianto tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp. 4,6 Milliar di proyek Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pulau Pisau, Kalimantan Selatan.

   Didik didakwa bersalah dalam proyek pengadaan barang dan jasa dalam hal ini pengadaan mesin sterilisasi air (reservoir osmosis) dan kontek freezer (pembeku) pada proyek Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Selatan tahun anggaran 2008 dengan nilai proyek Rp 4,6 miliar. Dalam kasus ini diperkirakan terjadi kerugian Negara mencapai Rp 1.004.870.640 Kasus ini  ditangani oleh Kejati Kalimantan Tengah (Kalteng)

   "Nilai proyek itu sebesar Rp 4,6 miliar, dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.004.870.640. Sejak tercium adanya indikasi tindak pidana korupsi pada proyek tersebut, kasusnya ditangani Kejati Kalimantan Tengah (Kalteng)," urai Muljono

   Terdakwa Didik telah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan selalu saja mengabaikan panggilan dari Kejati, bahkan saat dijemput di kediamannya terdakwapun tidak ada ditempat hingga status buron diberikan kepada Didik Irianto sejak tahun 2010

  "Dipanggil tidak pernah datang. Bahkan ketika dicari di rumahnya, baik yang di Banjarmasin maupun di Surabaya, tersangka juga tidak pernah diketemukan. Sehingga, pihak kejaksaan menetapkan tersangka sebagai buron sejak tahun 2010 lalu,".jelas Muljono Kasi Penkum Kejati Jawa Timur

   Hingga akhirnya Tim Intelijen 'Burung Hantu' Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, berhasil menangkap Didik di Bandara Internasional Juanda Surabaya. Adanya informasi, kalau tersangka dalam perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya menggunakan pesawat Lion Air membuat tim intelegen kejagung segera melakukan penghadangan, hingga akhirnya terdakwa bisa dibekuk.
   
   "Dia (tersangka) ditangkap di Bandara Juanda saat perjalanan pulang dari Banjarmasin menuju Surabaya," ujar Muljono.
   
  "Selanjutnya, kita langsung menjemput tersangka di Bandara Juanda. Ketika pesawat yang ditumpangi tersangka tiba sekitar pukul 14.30 WIB, tersangka langsung kita tangkap saat turun dari pesawat," terang Muljono.
Setelah berhasil ditangkap Didik langsung dibawa ke Kantor Kejati Jawa Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus ini.

   "Nanti setelah menjalani pemeriksaan secara tertutup, tersangka akan kita serahkan ke Kejati Kalsel untuk ditindaklanjuti," ucap Muljono.

   Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati Kalimantan Tengah, Edi Budjana menerangkan, kasus yang menjerat tersangka ini, terdiri dari empat berkas, di antaranya tiga berkas sudah ditangani Pengadilan Tipokor Kalteng yang melibatkan pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pulang Pisau dan satu berkas masih dalam penanganan.

    Edi juga menerangkan, para pejabat yang terlibat dalam kasus tindak korupsi proyek Rp 4,6 milyar itu, masing-masing melibatkan Kepala Dinas, Ir Kalteng Mangkin, Yohanes Chandra (Ketua Panitia Lelang) dan Riyadi selaku Panitia Penerima Barang. Semuanya juga ditetapkan sebagai tersangka.

   "Yang tiga berkas melibatkan pejabat instansi ini sudah inchracht. Tinggal satu berkas ini dari pihak rekanan, tersangkanya baru kita tangkap hari ini," tandas dia singkat.



1 komentar:

  1. ENTITAS HUKUM INDONESIA, KINI MENJADI BERANI DAN TERPERCAYA...!, PERTAHANKAN AGAR YANG PUTIH KATAKAN PUTIH DAN YANG HITAM KATAKAN HITAM, AGAR HUKUM DI NEGERI INI TIDAK ABU-ABU (UNSUR HITAM DAN PUTIH).

    KOMNAS PK-PU INDONESIA : "BEBASKAN RAKYAT DARI HUTANG KORBAN KETIDAK PASTIAN HUKUM" SALAM.....(ANSORY).

    BalasHapus