Polri Gandeng KPK Demi Menghindari Korupsi


   Tindak pidana korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa yang terjadi hampir di setiap lembaga yang ada di Negara ini, lembaga yang terkenapun tidak pandang bulu, mulai dari lembaga kemasyarakatan hingga lembaga yang seharusnya menjadi pemberantas kejahatan korupsi pun tidak luput dari tindak korupsi.

   Untuk itu Polri melakukan kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sosialisasi demi mencegah terjadinya korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Polri.Karena banyak sekali terjadi penyalahgunaan wewenang hingga terjadi tindak pidana korupsi di lingkungan Polri.

   “Sudah menjadi komitmen kami untuk menjadi intitusi yang transparan dan anti korupsi. Sosialisasi Polri dan KPK soal penyalahgunaan wewenang ini memang selalu menjadi agenda kepolisian,” kata Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna, di Jakarta, Jumat.

   Nanan menegaskan, Polri tidak akan kompromi terhadap pelaku tindak pidana korupsi di tubuh Polri. “Kami tidak kompromi terhadap korupsi. Dan ini merupakan aksi pencegahan, demi menciptakan institusi Polri yang bersih, ”ujarnya.

   Jenderal bintang tiga ini mengatakan, sosialisasi ini merupakan komitmen kepolisian dalam pemberantasan korupsi, sehingga polri mendapatkan masukan tentang prosedur yang benar untuk pelelangan dan pengadaan barang sehingga korupsi dapat dicegah.

   “Apapun kami lakukan untuk pencegahan korupsi ini,” jelasnya.

   Sementara itu ditempat yang sama, Wakil ketua KPK Bidang Penindakan Zulkarnaen, memuji tindakan pencegahan korupsi yang dilakukan pihak kepolisian.

   “Ini cara yang baik dalam mencegah korupsi dalam tubuh kepolisian. Sosialisasi pencegahaan tindak pidana korupsi dilingkungan polri agar tidak ada lagi penyalahgunaa nwewenang, karena cukup banyak uang yang digunakan untukpengadaan barangpolri,” tutup Zulkarnaen.

1 komentar:

  1. INI LUAR BIASA...... "ENTITAS HUKUM INDONESIA" ......MENJADI "BERANI DAN TERPERCAYA".........

    MARI BERSAMA-SAMA KITA BERANTAS KORUPSI ...............DAN "BEBASKAN RAKYAT DARI HUTANG KORBAN KETIDAK PASTIAN HUKUM" (ANSORY)

    BalasHapus